simpanan & pembiayaan

SIMPANAN DI KSPPS REMA

1. Simpanan Mudharabah

Simpanan yang dapat disetor dan ditarik setiap jam kas buka

Dengan setoran awal Rp 20.000 dan selanjutnya minimal Rp 5.000

2. Simpanan Pendidikan

Simpanan yang dapat diambil untuk kepentingan pendidikan/ sekolah

Dengan setoran awal Rp 20.000 dan selanjutnya minimal Rp 10.000

3. Simpanan Walimah/ Pernikahan

Simpanan yang penggunaannya untuk kepentingan pernikahan

Dengan setoran awal Rp 20.000 dan selanjutnya minimal Rp 10.000

4. Simpanan Qurban atau Aqiqoh

Simpanan yang ditujukan untuk kebutuhan qurban atau aqiqoh,

penarikannya saat atau menjelang qurban/ aqiqoh

Dengan setoran awal Rp 20.000 dan selanjutnya minimal Rp 10.000

5. Simpanan Haji atau Umroh

Simpanan yang penggunaannya untuk kebutuhan menjelang

keberangkatan haji atau umroh

Dengan setoran awal Rp 100.000 dan selanjutnya minimal Rp 50.000

6. Simpanan Hari Raya

Simpanan yang penggunaannya untuk kebutuhan menjelang Hari Raya

Dengan setoran awal Rp 20.000 dan selanjutnya minimal Rp 10.000

7. Simpanan Berjangka (SIMKAR)

Simpanan yang hanya dapat ditarik pada saat periode jatuh tempo

berjangka (6, 12, atau 24 bulan)

Dengan setoran minimal sebesar Rp 1.000.000

8. Simpanan Masa Depan

Simpanan yang hanya dapat ditarik minimal jangka waktu 5 tahun.

Dengan setoran awal Rp 100.000 dan selanjutnya minimal Rp 50.000.




IMPLEMENTASI AKAD PEMBIAYAAN DI KSPPS REMA


1.Musyarakah

AL-MUSYARAKAH (JOINT VENTURE PROFIT SHARING)

Adalah akad kerja sama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu di mana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana atau amal / expertise dengan kesepakatan bahwa keuntungan dan resiko akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan.

2.Mudharabah

AL-MUDHARABAH (Trust Financing / Trust Investment / Trustee Profit Sharing )

Adalah akad kerja sama usaha antara dua pihak, di mana pihak pertama (shahibul maal) menyediakan seluruh modal (100%), sedangkan pihak lainnya adalah pengusaha / pengelola (mudharib). Keuntungan usaha dibagi menurut kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak. Apabila terjadi kerugian, maka ditanggung oleh shahibul maal (selama kerugian itu bukan karena kelalaian mudharib). Apabila karena kelalaian mudharib, maka ybs yang harus menanggung kerugian tersebut.

3.Murabahah

Adalah akad transaksi jual-beli suatu barang di mana penjual menyebutkan harga jual yang terdiri dari harga pokok barang & tingkat keuntungan tertentu ( margin ) atas barang, dimana harga jual tersebut disetujui oleh pembeli.

Karakteristiknya adalah, penjual harus memberitahukan harga produk yang dibelinya & menentukan suatu tingkat keuntungan (MARGIN) sebagai tambahannya.

4.Ijarah

Al-Ijarah atau Sewa (Lease) adalah pemilikan hak atas manfaat dari penggunaan sebuah aset sebagai ganti dari pembayaran. Pengertian Ijarah itu sendiri adalah sewa atas manfaat dari sebuah aset, sedangkan al-Ijarah wa Iqtina’ atau al-Ijarah Mutahiyah bi Tamlik, adalah sewa yang diakhiri dengan pemindahan kepemilikan.

4.Al-Qard

Adalah apa yang diberikan dari harta yang terukur yang dapat ditagih / dituntut, atau akad yang dikhususkan yang dikembalikan pada membayar harta yang terukur kepada orang lain agar dikembalikan sepertinya.